SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sebagai pedoman bagi Sekretaris Perusahaan dalam menjalankan tugasnya dan sekaligus untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menyusun Piagam Sekretaris Perusahaan sebagai pedoman dasar dalam mengelola seluruh kegiatan fungsional Sekretaris Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Adalah sebagai berikut :
1. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
3. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsinya sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN
Aria Kinda Madina Hanapi efektif sejak 30 September 2025, beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 003/SK-DIR/IX/2025. Sebelum posisi ini, beliau menjabat sebagai Legal dan Corporate Secretary Manager di PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk dan PT Nusantara Almazia Tbk dari Desember 2023 hingga September 2025. Pendidikan beliau meliputi Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia dan Magister Kenotariatan dari Universitas Gadjah Mada.
© 2020 PT Andira Agro Tbk. All Rights Reserved